Lengayang, fajarharapan.id – Biadap, seorang perempuan di bawah umur digilir lima pemuda di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Dirilis Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12//1/2023/SPKT/SAT/RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 6 Januari 2024.
Kejadian bermula dari ditangkapnya 5 pemuda Selasa 9 Januari 2024 di lima tempat berbeda di Kampung Koto Raya, Kanagarian Lakitan Selatan dan di Kampung Karang Labuang, Kanagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kronologi kejadian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di 5 lokasi berbeda di Kampung Koto Raya, Kanagarian Lakitan Selatan dan Kampung Karang Labuang, Kanagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 laki-laki
Kelima laki-laki itu berinisial RZ L, KZ, MK, FD dan RS dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang perempuan di sebuah rumah tersangka.
Diduga 5 pelaku tersebut melakukan persetubuhan korban dengan cara saling bergantian/bergiliran di dalam rumah FD.(wandi)






