Padang – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah berhasil mengamankan 15 pendaki ilegal asal Sumatera Utara yang hendak mendaki Gunung Singgalang saat malam pergantian tahun baru.
Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menyatakan bahwa tim BKSDA Sumbar bersama Polsek X Koto telah mengamankan 15 pendaki asal Medan, Sumatera Utara, yang masuk melalui Nagari Pandai Sikek. Langkah ini diambil setelah Gunung Marapi meletus pada 3 Desember 2023, yang kemudian diikuti dengan kebijakan penutupan aktivitas pendakian ke gunung api tersebut pada 18 Desember 2023, termasuk Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago Malintang.
Meskipun penutupan keempat gunung tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai media, spanduk di pintu masuk pendakian, serta imbauan resmi dari pemerintah daerah, masih ada yang melanggar aturan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian bersama tim BKSDA juga mengamankan seorang warga Jorong Tanjung Nagari Pandai Sikek yang memungut biaya masuk kepada 15 pendaki. Setelah memastikan kondisi para pendaki, petugas membawa mereka ke Polsek X Koto untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Sumbar, Antonius Vevri, memberikan arahan mengenai tata cara pendakian dan peraturan pengelolaan pendakian kepada 15 pendaki tersebut. BKSDA juga menyarankan agar para pendaki tidak melakukan pendakian sampai gunung dibuka kembali untuk umum.
Patroli pengawasan dan pengamanan aktivitas pendakian juga dilakukan di pintu masuk jalur pendakian lainnya, seperti di Nagari Pariangan, Nagari Aie Angek, Nagari Koto Baru, Nagari Batu Palano (pintu masuk jalur pendakian Gunung Marapi), Nagari Sikabu (pintu masuk jalur pendakian Gunung Sago), Nagari Padang Laweh (pintu masuk jalur pendakian Gunung Singgalang), dan Nagari Singgalang (pintu masuk jalur pendakian Gunung Tandikat).
Vevri menambahkan bahwa peristiwa erupsi Gunung Marapi menjadi pelajaran penting untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemangku kepentingan terkait, termasuk kesiapan pengelolaan wisata pendakian. Ini mencakup sistem pemesanan dan verifikasi manifest data pendaki, mekanisme perlindungan asuransi, pembatasan kuota pengunjung dan waktu pendakian, serta pemasangan rambu larangan dan papan petunjuk untuk meningkatkan akuntabilitas BKSDA.(des)






