Solok – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip/DPK) Kota Solok, Sumatera Barat, melakukan pemusnahan arsip bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok yang telah melewati batas waktunya.
Wadirman, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, mengungkapkan pada hari Senin di Solok bahwa pemusnahan arsip tersebut melibatkan arsip yang telah kehilangan nilai fungsional atau sudah melewati batas waktu penyimpanannya.
“Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk mencegah penumpukan arsip di lingkungan pemerintahan Kota Solok,” katanya.
Ochtavia Sulastri, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok, menambahkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta melindungi informasi arsip dari pihak yang tidak berhak mengaksesnya.
Jumlah arsip yang dimusnahkan dari bagian pemerintahan sekretariat daerah Kota Solok mencapai 2.047 berkas, yang telah dinilai oleh tim penilai arsip Pemerintah Kota Solok sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2).
“Sementara itu, masih terdapat 5.433 berkas arsip yang tetap disimpan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ochtavia Sulastri menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan melalui penghancuran fisik dengan pembakaran, sehingga tidak hanya fisiknya yang hancur, tetapi juga informasinya yang tidak dapat dikenali lagi.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip secara keseluruhan dan menghemat ruang penyimpanan.
Ochtavia Sulastri menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Oleh karena itu, kegiatan ini membutuhkan kesungguhan dan ketelitian yang tinggi,” tambahnya.
Menurutnya, pemusnahan arsip dilaksanakan untuk menjaga kelangsungan pengelolaan arsip dan menjaga keseimbangan hidup arsip dari pembuatan hingga pemusnahan. Proses pemusnahan arsip dilakukan melalui penghancuran fisik dengan pembakaran.(des)






