Jakarta – BP Tapera menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah-rumah yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih belum layak huni, meskipun akad telah dilakukan dengan konsumen.
Adi Setianto, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa BP Tapera telah menerima rekomendasi dari auditor, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan sanksi kepada bank pemberi kredit dan pengembang jika ditemukan pelanggaran semacam itu.
“Berdasarkan masukan dari auditor (BPK dan Kemenkeu), BP Tapera diminta untuk memberlakukan sanksi terhadap bank dan pengembang, jika masih ditemukan rumah yang belum layak huni pada saat akad,” kata Adi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Penyaluran FLPP 2024 di Kementerian PUPR, Kamis (28/12/2023).
Adi menilai ini sebagai kejadian berulang yang terus dialami oleh masyarakat. Dampaknya adalah bahwa masyarakat yang telah melakukan akad belum dapat menempati rumahnya karena pembangunan belum selesai.
“Ini adalah kejadian berulang, ketidakakuratan sasaran, ketidakpenuhan, dan ketidakpastian bangunan, dan itu terus berulang. Kami berharap mulai tahun depan kita semua berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Sanksi yang disiapkan melibatkan mekanisme pemutusan kerjasama dengan bank dan pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang akan berlaku mulai tahun 2024 jika ditemukan lagi rumah MBR yang belum selesai saat akad.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2023, realisasi penyaluran dana FLPP mencapai target sebanyak 229.000 unit, dicapai 13 hari lebih awal dibandingkan dengan target FLPP tahun 2022 sebanyak 226.000 unit.
Pada tahun 2024, target yang harus dicapai adalah sebanyak 166.000 unit. Namun, sesuai arahan pemerintah, target tahun depan berpotensi meningkat menjadi 220.000 unit.(BY)






