Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi telah mengimbau perusahaan logistik untuk mematuhi aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol selama Masa Arus Mudik.
Imbauan ini disampaikan Menhub saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek, dimana masih terdapat truk tiga sumbu yang beroperasi, bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang telah diterbitkan pada Rabu, 5 Desember 2023.
Menhub menyatakan bahwa penerapan pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan selama arus mudik nataru. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan peningkatan kepadatan lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan.
“Kami meminta kepada operator logistik agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tentang pembatasan kendaraan truk sumbu 3 atau lebih,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/12/2024).
Menhub juga meminta Korlantas Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengemudi truk sumbu 3 yang melanggar aturan pembatasan sementara kendaraan barang.
Berdasarkan data Korlantas Polri, peningkatan arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek telah terjadi sejak Sabtu (23/12/2023) pukul 06.00, dengan sekitar 7.000 kendaraan melintas.
Untuk mengatasi kepadatan, pihak Korlantas telah melakukan rekayasa lalu lintas melalui contraflow 2 lajur, yang diperpanjang dari Km. 47 menjadi dari Km. 36.
Pembatasan operasional angkutan barang melibatkan kendaraan dengan kriteria tertentu, seperti mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Namun, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan meliputi yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan informasi pemilik barang.
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dilakukan pada beberapa periode, yakni pada libur Natal mulai Jumat 22 Desember pukul 00.00 hingga Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat, Selasa 26 Desember pukul 00.00 hingga Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat, dan Jumat 29 Desember pukul 00.00 hingga Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Setelah Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada Senin 1 Januari pukul 00.00 hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Sementara pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol selama libur Natal dilaksanakan pada beberapa waktu, seperti pada Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 pukul 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat, Selasa 26 dan 27 Desember 2023 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat, Jumat 29 dan 30 Desember 2023 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.(BY)






