Jakarta – Analog Switch Off (ASO), atau penghentian siaran TV analog yang dialihkan sepenuhnya ke siaran TV digital, menjadi langkah besar dalam menghadirkan kemajuan teknologi di Indonesia. Peralihan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemirsa televisi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi negara, stasiun penyiar TV, dan masyarakat luas.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyampaikan manfaat dari migrasi ini dalam sebuah talkshow di program iNews Siang pada Selasa (14/11/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Syafril Nasution, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Peralihan ke TV digital menjawab kebutuhan pemirsa dengan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih, serta memberikan keberagaman hiburan melalui banyaknya kanal yang tersedia. Yang lebih penting, siaran TV digital bersifat free-to-air, tidak memerlukan biaya langganan, dan tidak menggunakan kuota paket data internet.
Ismail menjelaskan bahwa hampir semua negara telah melakukan migrasi dari TV analog ke digital karena dapat menghemat spektrum frekuensi radio yang terbatas. Dengan TV digital, satu kanal frekuensi radio mampu menyalurkan hingga 12 program siaran, meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum.
Optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi radio pasca implementasi sistem TV digital tidak hanya memberikan keuntungan dalam industri telekomunikasi, tetapi juga meningkatkan konektivitas internet yang lebih cepat dan stabil. Frekuensi 700 MHz, yang sebelumnya digunakan untuk penyiaran TV analog, berpotensi untuk digunakan dalam jaringan 5G.
Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2019, sekitar 44,5 juta rumah tangga di Indonesia masih menggunakan TV analog. Dengan ASO, pemerintah mengajak masyarakat untuk beralih ke TV digital dengan menyediakan set-top box (STB) untuk menangkap siaran digital.
Syafril Nasution dari ATVSI melihat ASO sebagai perubahan teknologi, bukan perubahan bisnis, dan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia juga menyoroti perlunya perlakuan yang adil bagi penyiaran TV dan Over The Top (OTT), karena keduanya tunduk pada aturan yang berbeda, meskipun menyiarkan konten serupa.
Dengan adanya peralihan ini, Indonesia tidak hanya memasuki era TV digital yang lebih modern tetapi juga membuka peluang besar untuk pengembangan ekonomi digital dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ASO yang telah diterapkan sejak tahun lalu menciptakan momentum baru menuju Indonesia Maju dalam era transformasi digital.(BY)






