BSU Rp900 Ribu Cair untuk 13,3 Juta Pekerja

BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id
BSU Kemnaker Rp900.000 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja pada akhir 2026. Program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900.000 untuk masing-masing penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Airlangga, bantuan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Nilainya ditetapkan sebesar Rp300.000 setiap bulan, tetapi pencairannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.

Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya menerima total Rp900.000.

“BSU ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 setiap bulannya,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut mendekati Rp12 triliun. Meski jumlah penerima telah disebutkan, pemerintah masih belum mengumumkan secara terperinci persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.

Ketentuan mengenai batas maksimal penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga mekanisme pencairan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena itu, pekerja belum dapat memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2026. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi terkait persyaratan dan daftar penerima yang akan diumumkan pemerintah.

Sebagai gambaran, pada program BSU 2025, salah satu ketentuannya adalah pekerja berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, penerima memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pada periode tersebut, dana disalurkan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Namun, aturan BSU 2026 belum ditetapkan secara rinci sehingga ketentuan pada tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan patokan pasti. Masyarakat sebaiknya menunggu regulasi terbaru sebelum melakukan pendaftaran atau memberikan data pribadi.

Pemerintah juga mengingatkan pekerja untuk berhati-hati terhadap informasi palsu, tautan tidak resmi, maupun pesan yang mengatasnamakan program BSU. Informasi mengenai persyaratan, penerima, dan mekanisme pengecekan akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Mengecek Status BSU

Setelah sistem pengecekan resmi tersedia, masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui laman BSU Kemnaker dengan langkah berikut:

Akses situs bsu.kemnaker.go.id.
Pilih menu “Pengecekan NIK Penerima”.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Isi kode keamanan atau captcha yang muncul.
Tekan tombol “Cek Status” untuk melihat hasil pengecekan.(BY)