Padang, fajarharapan.id – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Panji Akbar Nur Banten, melaksanakan silaturahmi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan Gebyar Pajak Sumatera Barat Tahun 2026 serta koordinasi dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas sejumlah hal terkait persiapan penyelenggaraan Gebyar Pajak Sumatera Barat 2026. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan langkah dan memastikan setiap aspek persiapan dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan kegiatan nantinya dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gebyar Pajak Sumatera Barat merupakan salah satu upaya untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Panji Akbar Nur Banten, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bapenda Provinsi Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Gebyar Pajak Sumatera Barat Tahun 2026.
“Persiapan yang matang dan koordinasi yang baik menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran Gebyar Pajak Sumatera Barat Tahun 2026. Kami berharap sinergi antara Jasa Raharja dan Bapenda dapat terus terjalin, sehingga kegiatan ini mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor serta memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujar Panji Akbar Nur Banten.
Melalui pertemuan tersebut, Jasa Raharja Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Sumatera Barat dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan program kesamsatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menunjang kelancaran Gebyar Pajak Sumatera Barat 2026 sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.(*)







