Tekno  

Telkomsel Buka Suara soal Larangan Penghapusan Sisa Kuota Internet

Telkomsel mendukung peraturan baru Komdigi yang melarang penghilangan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini bertujuan melindungi hak pelanggan.
Telkomsel mendukung peraturan baru Komdigi yang melarang penghilangan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini bertujuan melindungi hak pelanggan.

JakartaTelkomsel menyatakan kesiapan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut melarang operator seluler menghapus kuota yang masih dimiliki pengguna setelah paket layanan dibeli dan dibayar.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan putusan MK tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap pelanggan merupakan bagian penting dalam penyediaan layanan telekomunikasi.

“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” ujar Fahmi, Jumat (4/9).

Saat ini, Telkomsel sedang mengevaluasi berbagai produk dan layanan yang tersedia. Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan agar seluruh layanan perusahaan tetap sesuai dengan regulasi terbaru.

Perusahaan juga berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak terkait untuk membahas penerapan teknis aturan tersebut.

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” kata Fahmi.

Sisa kuota dipandang sebagai hak pengguna

Dalam aturan terbaru, pemerintah mengacu pada putusan MK yang menetapkan bahwa operator telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

Komdigi menjelaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan dibayar pengguna tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari layanan komersial. Nilai yang melekat pada kuota tersebut diposisikan sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi serta manfaat bagi pelanggan.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat dari layanan internet yang telah mereka bayarkan. Dengan demikian, sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh begitu saja hilang karena berakhirnya masa berlaku paket.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan regulasi ini juga mempertimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi agar perubahan mekanisme layanan tetap dapat diterapkan secara proporsional.

Operator wajib menyediakan pilihan paket

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan menyediakan alternatif layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.

Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan sistem rollover, yaitu kuota yang tersisa dapat dibawa ke periode berikutnya, maupun skema non-rollover. Operator juga dapat menghadirkan mekanisme perlindungan lain selama tetap memberikan manfaat yang sesuai bagi pengguna.

Selain persoalan masa berlaku kuota, pemerintah juga menyoroti transparansi tarif. Operator diharuskan memberikan informasi yang jelas mengenai ketentuan layanan sehingga pelanggan memahami hak dan biaya yang harus dibayarkan.

Aturan tersebut turut mengatur mekanisme pengaduan agar pelanggan memiliki jalur penyelesaian apabila menghadapi persoalan terkait layanan data maupun sisa kuota.

Komdigi juga menegaskan bahwa pelanggan tidak seharusnya dikenai biaya tambahan hanya agar dapat menggunakan kuota yang telah mereka beli dan belum habis. Artinya, sisa kuota tidak boleh dibuat tidak dapat digunakan dengan alasan perpanjangan masa aktif yang kemudian dibebankan sebagai biaya tambahan.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, operator seluler perlu menyesuaikan mekanisme produk, sistem layanan, informasi tarif, hingga penanganan keluhan pelanggan agar sejalan dengan aturan perlindungan sisa kuota yang baru.(BY)