Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan penjelasan terkait beredarnya surat cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar, Cerry, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi membenarkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya memang mengambil cuti selama tujuh hari. Cuti tersebut diberikan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani proses pemeriksaan secara komprehensif oleh Tim Ad Hoc.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ungkap Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Menurut Arry, pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang pemberian cuti tahunan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan atau dalam proses pemeriksaan disiplin. Ketentuan yang secara tegas membatasi pemberian cuti berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arry menegaskan, per hari ini masa cuti yang bersangkutan telah berakhir. Yang bersangkutan juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.
Terkait status jabatannya, Arry menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Sementara terkait hasil pemeriksaan, Arry mengatakan prosesnya hingga saat ini masih berlangsung jika tidak tuntas hari ini, maka akan di lanjutkan Senin (7/9) mendatang. Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Arry juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau dokumen yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai. Ia meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi Pemprov Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya. (Adpsb/Bud)







