Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan penataan kawasan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih aman, nyaman, tertib sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan bagi pengunjung.
Sebagai bagian dari penataan, sebanyak 30 kios yang selama ini berada di halaman TMSBK akan dipindahkan ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Pemerintah memberikan kemudahan kepada pedagang dengan membebaskan biaya pemanfaatan lokasi baru tersebut selama enam bulan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan relokasi puluhan kios itu menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menyikapi rencana penataan halaman TMSBK.
Menurutnya, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk mencari alternatif bagi para pedagang yang terdampak. Dari koordinasi tersebut diputuskan bahwa aktivitas perdagangan dapat dialihkan ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas.
Rofie menjelaskan, selama ini 30 kios di halaman TMSBK merupakan fasilitas milik pemerintah yang pemanfaatannya dikenakan retribusi daerah sesuai aturan yang berlaku. Pemanfaatan tersebut, kata dia, bukan dalam bentuk hubungan sewa-menyewa aset daerah.
Penggunaan kios dilakukan berdasarkan izin pejabat yang berwenang melalui Dinas Pariwisata, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan persetujuan Wali Kota Bukittinggi.
Seiring dengan rencana mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, pemanfaatan kios di halaman TMSBK perlu disesuaikan dengan aturan tata ruang serta program penataan kawasan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Sejak awal 2026, Pemkot Bukittinggi juga tidak lagi menarik retribusi dari pedagang yang beraktivitas di halaman TMSBK. Kebijakan itu merupakan bagian dari persiapan penataan kawasan dan proses relokasi,” kata Rofie.
Sebelum penataan dilakukan, Dinas Pariwisata telah berkomunikasi dan melakukan sosialisasi kepada pedagang. Mereka diberikan penjelasan mengenai rencana penataan kawasan, pengosongan kios serta lokasi baru yang telah disiapkan pemerintah.
Pedagang juga telah diundang dalam pertemuan di Aula Balai Kota Bukittinggi pada 6 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyampaikan rencana pengosongan kios guna mendukung pekerjaan penataan halaman TMSBK.
Kemudian, Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 500.13.2.2/134/Dispar-I/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Melalui surat tersebut, seluruh pedagang diminta mengosongkan kios di halaman TMSBK paling lambat 25 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, Kepala Dinas Pariwisata menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.13.2.2/25/Dispar-I/2026 mengenai pencabutan izin menempati kios TMSBK.
Rofie menyebut, sampai tahapan pencabutan izin dilakukan, para pedagang belum mengosongkan kios sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan halaman TMSBK sendiri berpedoman pada Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi Nomor 640.84/DPUPR/KRK/VII/2025 tentang Keterangan Rencana Kota. Pelaksanaannya juga mempertimbangkan aturan mengenai pengelolaan aset daerah, ketertiban umum, penataan kawasan dan penyelenggaraan pariwisata.
Dalam Keterangan Rencana Kota tersebut, bangunan harus memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yakni minimal berjarak lima meter dari jalan dan tiga meter dari batas permukiman.
Posisi kios yang ada saat ini dinilai belum memenuhi ketentuan GSB. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan penataan halaman TMSBK, termasuk membongkar atau menghapus aset bangunan kios agar fungsi tata ruang kawasan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Setelah seluruh proses administrasi rampung, pekerjaan fisik penataan halaman akan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang berwenang. Pelaksanaannya mengacu pada perencanaan teknis, anggaran, dokumen pekerjaan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Rofie mengatakan, penataan halaman TMSBK merupakan salah satu program prioritas Pemkot Bukittinggi pada 2026. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 mengenai Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026.
Program tersebut mencakup pekerjaan fisik rehabilitasi halaman TMSBK. Nantinya, kawasan itu diarahkan menjadi ruang publik yang lebih teratur dengan berbagai fasilitas pendukung.
Rencana penataan antara lain mencakup pembangunan taman atau ruang terbuka publik, area tempat duduk bagi pengunjung, pembenahan jalur dan sirkulasi, penghijauan, peningkatan kualitas lingkungan serta fasilitas lain berdasarkan hasil perencanaan teknis.
“Penataan ini bertujuan menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang sekaligus menghadirkan kawasan yang lebih tertib, aman dan nyaman, sehingga mendukung fungsi TMSBK sebagai salah satu destinasi wisata,” ujarnya.
Selama pekerjaan berlangsung, jalur keluar-masuk pengunjung TMSBK akan dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo. Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan wisatawan sekaligus menyediakan ruang yang cukup bagi proses pekerjaan di halaman TMSBK.
Selain membenahi halaman, Pemkot Bukittinggi juga menyiapkan pembangunan area kuliner atau food court di dalam kawasan TMSBK. Rencana tersebut merupakan bagian dari Grand Design TMSBK yang telah ditetapkan sejak 2018.
Food court tersebut dirancang dengan konsep semi terbuka yang menyatu dengan lingkungan sekitar serta menggunakan material yang ramah lingkungan.
Fasilitas kuliner itu nantinya diperuntukkan khusus bagi pedagang makanan. Pemerintah menyiapkan lima tenan yang akan dilayani melalui satu kasir.
Dengan adanya fasilitas tersebut, pedagang makanan memiliki peluang untuk berjualan di dalam kawasan TMSBK. Namun, calon pedagang tetap harus melalui proses seleksi dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.(des*)







