TANGERANG – Pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD dibuat memperhatikan satu hal yang berbeda di area pameran BYD. Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, tahun ini merek premium Denza tidak ikut tampil berdampingan dengan BYD.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa absennya Denza berkaitan dengan sengketa penggunaan merek yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Namun, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan keputusan untuk tidak menghadirkan Denza di GIIAS 2026 merupakan bagian dari strategi pemasaran perusahaan, bukan dipicu persoalan hukum.
Menurut Luther, BYD tengah menyusun pendekatan baru untuk memperkuat citra Denza sebagai merek kendaraan premium. Karena itu, perusahaan memilih menghadirkan Denza pada ajang maupun kegiatan yang lebih sesuai dengan karakter pasar yang dibidik.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diharapkan mampu mempertegas posisi Denza sebagai brand premium sekaligus mempererat hubungan dengan calon konsumen yang menjadi target utama perusahaan.
Ke depan, Denza diproyeksikan lebih banyak tampil dalam pameran eksklusif maupun berbagai aktivitas yang menyasar segmen kendaraan premium. Strategi ini diyakini dapat meningkatkan pengenalan merek sekaligus memperkuat identitas Denza di pasar Indonesia.
Sementara itu, di sisi lain, sengketa merek Denza memang masih menjadi sorotan. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara kepemilikan merek “Denza” melawan WORCAS.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia mengacu pada prinsip first to file, yakni hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu menjadi pengingat bagi perusahaan, termasuk pelaku usaha internasional, untuk memastikan proses pendaftaran merek dilakukan sejak awal sebelum menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting guna memperoleh perlindungan hukum sekaligus mengurangi risiko sengketa yang dapat menghambat strategi pemasaran maupun ekspansi usaha.
Di tengah pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik, kepastian hukum terkait hak kekayaan intelektual dipandang memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan perlindungan merek yang jelas, perusahaan dapat menjalankan pengembangan bisnis secara lebih aman dan berkelanjutan.(BY)







