Sumbar  

Gubernur Mahyeldi dan Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026). Kunjungan kerja Menteri ke Sumbar akan berlangsung selama dua hari, dengan fokus agenda penguatan berbagai program strategis di bidang lingkungan hidup, mulai dari pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, hingga pengembangan perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial.

Sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan yang datang ke Ranah Minang, Mahyeldi memasangkan deta kepada Menteri Lingkungan Hidup sesaat setelah tiba di BIM. Pertemuan kemudian dilanjutkan di Ruang VIP bandara dengan membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan lingkungan hidup di Sumbar.

Selama berada di Sumbar, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan akan menghadiri sejumlah agenda, di antaranya peninjauan inovasi pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan, penanaman pohon, serta Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sumbar.

Dalam pertemuan singkat di VIP BIM tersebut, Mahyeldi memaparkan potensi besar perhutanan sosial yang dimiliki Sumbar kepada Menteri. Menurutnya, program tersebut tidak hanya berperan menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan.

“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menilai Sumbar memiliki peluang besar untuk mengembangkan perdagangan karbon melalui pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, termasuk kawasan hutan adat dan hutan yang dikelola masyarakat.

“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” jelas Jumhur.

Menurutnya, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi karena dapat diperdagangkan kepada berbagai pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.

“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.

Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa keberhasilan pengembangan perdagangan karbon memerlukan kesiapan sumber daya manusia di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemprov Sumbar berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup semakin kuat, terutama dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih terpadu, pengembangan perhutanan sosial, serta pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen pelestarian lingkungan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (Adpsb/Cen/Bud)