Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Penggalian Potensi IWKL di Pantai Air Manis

Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Penggalian Potensi IWKL di Pantai Air Manis
Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Penggalian Potensi IWKL di Pantai Air Manis
Padang, fajarharapan.id  – PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penggalian Potensi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) di Kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Kamis (9/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola kawasan wisata dan pemilik perahu wisata mengenai pentingnya perlindungan bagi penumpang melalui program IWKL.

Dalam kegiatan tersebut, petugas PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat memberikan sosialisasi kepada para pengelola kawasan wisata serta pemilik perahu wisata yang beroperasi di Pantai Air Manis. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman mengenai kewajiban pembayaran IWKL sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang angkutan perairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan edukasi mengenai manfaat dan mekanisme IWKL, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penggalian potensi untuk mengidentifikasi pelaku usaha angkutan wisata perairan yang belum terdaftar sebagai peserta program IWKL. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak operator perahu wisata yang memahami pentingnya memberikan jaminan perlindungan kepada setiap penumpang.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa angkutan wisata di wilayah perairan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengelola kawasan wisata dan pemilik perahu wisata semakin memahami pentingnya IWKL sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang. Keselamatan dan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus kita tingkatkan,” ujar Teguh.

PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Sumatera Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pengelola objek wisata, dan operator angkutan perairan, guna memperluas kepesertaan IWKL serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dasar saat menggunakan moda transportasi perairan.(*)