Prabowo Terbitkan Perpres Kesehatan 2026, Sistem Layanan Disatukan dari Pusat hingga Desa

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

JakartaPrabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur sistem pengelolaan kesehatan nasional. Kebijakan ini dirancang untuk menyatukan dan memperkuat koordinasi layanan kesehatan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga ke desa.

Regulasi yang disahkan pada 11 Maret 2026 tersebut menekankan pentingnya integrasi antarlevel pemerintahan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan saling terhubung. Dengan adanya aturan ini, pemerintah pusat, daerah, hingga desa diwajibkan bekerja secara sinergis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penguatan peran pemerintah desa. Desa kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengelola layanan kesehatan sesuai kewenangannya, namun tetap harus mengacu pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kesehatan mencakup berbagai upaya serta pemanfaatan sumber daya yang dilakukan secara bersama oleh seluruh tingkatan pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, pemerintah pusat diberikan kewenangan lebih kuat dalam melakukan pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan rencana nasional, pelaksanaan program yang tidak tepat, atau pelaporan yang tidak tertib, pemerintah daerah maupun desa dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pengurangan insentif.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada wilayah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah berkomitmen memperkuat akses layanan kesehatan di daerah tersebut melalui peningkatan fasilitas, tenaga medis, teknologi, serta dukungan anggaran.

Perpres ini juga mengatur berbagai aspek penting di bidang kesehatan, seperti layanan ibu dan anak, penanganan penyakit, kesehatan mental, hingga kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi tidak lagi berlaku. Pemerintah menilai pembaruan regulasi ini diperlukan agar sistem kesehatan Indonesia lebih adaptif dan siap menghadapi tantangan di masa depan.(BY)