Padang – Upaya peningkatan keselamatan transportasi terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang bersama sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi (liar) pada Kamis (9/4/2026) di Km 12+6/7 petak jalan Stasiun Pauh – Indarung, Taruko Rodi, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Non FLLAJ / Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) Kota Padang sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi kecelakaan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota Padang yang diwakili Plt Sekretaris Daerah Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Polsek Pauh, Camat Pauh, serta Lurah Limau Manis Selatan.
Perlintasan sebidang yang ditutup merupakan akses tidak resmi yang selama ini digunakan masyarakat dan dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Penutupan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa penutupan perlintasan sebidang tidak resmi merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan kecelakaan, khususnya pada titik pertemuan antara jalur kereta api dan pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang liar memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai. Melalui kegiatan ini, kami mendukung penuh langkah kolaboratif seluruh stakeholder dalam meningkatkan keselamatan masyarakat. Upaya preventif seperti penutupan perlintasan tidak resmi menjadi bagian penting dalam menekan angka kecelakaan serta melindungi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” ujar Teguh Afrianto.
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga aktif melaksanakan langkah preventif melalui sinergi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam forum keselamatan lalu lintas.
Kehadiran PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan sebagai stakeholder keselamatan transportasi untuk terus mendukung upaya pencegahan kecelakaan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Melalui penutupan perlintasan sebidang tidak resmi tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan di kawasan Km 12+6/7 serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama. Sinergi antarinstansi melalui FKLL Kota Padang diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan lingkungan transportasi yang lebih aman dan berkeselamatan di Kota Padang.(*)






