Agam  

OJK Sumbar Hentikan Operasional BPR di Agam

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra.
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra.

Lubukbasung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat resmi menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kabupaten Agam.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-28/D.03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepercayaan publik serta memperkuat kondisi industri perbankan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang diawali dengan berbagai upaya penyehatan sejak tahun sebelumnya.

Sebelumnya, PT BPR Pembangunan Nagari telah masuk kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena tingkat Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang 12 persen. Kemudian pada 3 Maret 2026, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pihak manajemen dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan proses likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. Proses ini kemudian dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah, agar tidak panik karena simpanan mereka tetap dijamin oleh LPS.

Kasus ini menjadi yang kedua dalam kurun Januari hingga Maret 2026 di Sumatera Barat. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.(des*)