Kotim  

Dicabut Setelah Disanksi, Kotim “Lulus” dari Status Darurat Sampah

Dicabut Setelah Disanksi, Kotim “Lulus” dari Status Darurat Sampah
Dicabut Setelah Disanksi, Kotim “Lulus” dari Status Darurat Sampah

Kotim, fajarharapan.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur, akhirnya berbuah hasil. Sanksi administratif terkait pengelolaan sampah yang sebelumnya dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dicabut. Keputusan itu sekaligus mengakhiri status kedaruratan sampah yang sempat melekat pada daerah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, memastikan bahwa dengan terbitnya keputusan terbaru, maka Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah otomatis tidak lagi berlaku. Salinan pencabutan sanksi itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, yang juga menjadi bagian dari penguatan program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Pencabutan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026 yang membatalkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sanksi itu sebelumnya dikenakan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampit yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kasus ini bermula ketika pemerintah pusat menilai pengelolaan sampah di TPA Km 14 Jalan Jenderal Sampit tidak sesuai ketentuan karena masih menerapkan sistem open dumping. Model pembuangan terbuka tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan, memicu bau menyengat, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Saat sanksi dijatuhkan, posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup baru saja diemban Marjuki. Dalam waktu relatif singkat, ia bersama jajaran langsung bergerak menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari kementerian agar daerah tidak terjerat sanksi yang lebih berat. Langkah pembenahan dilakukan secara bertahap namun intensif, dengan dukungan penuh Bupati Halikinnor yang bahkan turun langsung memantau kondisi TPA.

Perbaikan fisik menjadi prioritas. Lubang-lubang besar di area TPA ditutup menggunakan tanah, permukaan diratakan untuk menghilangkan gunungan sampah yang selama ini menjadi pemandangan rutin. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman turut menurunkan alat berat guna mempercepat proses pembenahan.

Tak hanya itu, sistem pengelolaan juga diubah. Praktik open dumping dihentikan dan diganti dengan metode landfill. Sampah kini dibuang ke dalam lubang yang disiapkan secara khusus, kemudian ditutup kembali setelah penuh sebelum dibuatkan sel baru. Pola ini dinilai lebih terkendali dan sesuai standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dinas Lingkungan Hidup Kotim bahkan menerima penghargaan atas upaya peningkatan tata kelola sampah. Pencabutan sanksi pun menjadi penanda bahwa intervensi yang dilakukan dianggap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Marjuki menegaskan bahwa pencabutan sanksi bukanlah garis akhir. Ia menyebut keberhasilan ini justru menjadi titik awal untuk memastikan sistem pengelolaan berjalan konsisten dan tidak kembali pada pola lama. Evaluasi berkala dan pengawasan internal akan diperkuat agar TPA tetap beroperasi sesuai standar.

Ia juga menekankan bahwa persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan pemerintah semata. Setiap individu, institusi, hingga pelaku usaha memiliki kontribusi terhadap produksi sampah harian. Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga dan lingkungan kerja, beban TPA akan terus meningkat.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber. Kantor, sekolah, kampus, tempat usaha, hingga lingkup RT dan RW diminta aktif memilah dan mengelola sampah masing-masing. Partisipasi kolektif dinilai menjadi kunci agar perbaikan yang telah dicapai tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak jangka panjang.

Kini, status darurat memang telah dicabut. Namun publik tentu menanti konsistensi dan transparansi pengelolaan ke depan. Apakah pembenahan ini akan menjadi transformasi permanen, atau sekadar respons cepat demi lepas dari sanksi? Waktu yang akan menjawab.(Av/S)