Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) direncanakan akan diintegrasikan ke dalam Perum Bulog. Seiring langkah tersebut, Bulog juga diproyeksikan tidak lagi berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan ini menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang saat ini tengah dibahas.
Rencana tersebut tertuang dalam draf terbaru perubahan UU Pangan. Nantinya, Bulog tidak lagi berbentuk perusahaan umum (Perum), melainkan bertransformasi menjadi lembaga otonom yang berada langsung di bawah Presiden atau setara dengan lembaga di bawah Kepresidenan.
Berikut sejumlah poin penting terkait wacana peleburan Bapanas dan perubahan status Bulog:
1. Perubahan dalam Revisi UU Pangan
Anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP) sekaligus pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengungkapkan bahwa revisi UU Pangan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pangan nasional.
Menurutnya, dalam rancangan terbaru, Bapanas akan dilebur ke Bulog, dan Bulog tidak lagi berstatus sebagai Perum seperti saat ini.
Ia menilai restrukturisasi ini berdampak besar karena akan menyatukan fungsi regulator dan operator dalam satu lembaga. Sebelumnya, Bapanas berperan sebagai pengatur kebijakan, sementara Bulog dan BUMN pangan lainnya menjalankan fungsi operasional. Dalam skema baru, Bulog akan memegang kedua peran tersebut sekaligus.
2. Empat Opsi Kelembagaan
Dalam Naskah Akademik RUU Pangan tertanggal 15 September 2025, terdapat empat alternatif model kelembagaan yang dikaji. Opsi tersebut mencakup: mempertahankan struktur yang ada, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai pelaksana, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya.
Opsi yang direkomendasikan adalah penggabungan Bapanas ke Bulog. Rekomendasi ini didasarkan pada analisis biaya dan manfaat menggunakan pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA).
Namun, Khudori menilai kajian tersebut belum sepenuhnya komprehensif. Ia berpendapat analisis seharusnya tidak hanya bersifat kualitatif, tetapi juga dilengkapi dengan data kuantitatif yang memadai untuk mendukung keputusan besar seperti penggabungan lembaga.
Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan pangan bukan hanya soal efisiensi administrasi, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, ia mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara transparan dan berbasis kajian mendalam sebelum ditetapkan.
3. Penjelasan Pimpinan Bulog
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, membenarkan adanya pembahasan mengenai perubahan status Bulog menjadi lembaga otonom. Ia menyebutkan bahwa Bapanas tidak dibubarkan, melainkan dilebur ke dalam struktur baru Bulog.
Dalam skema tersebut, dua deputi dari Bapanas akan bergabung ke Bulog, sedangkan satu deputi lainnya akan kembali ke Kementerian Pertanian sesuai pembagian tugas kebijakan pangan.
Rizal menjelaskan bahwa Bulog ke depan diharapkan menjadi lembaga bersifat sui generis atau badan khusus yang posisinya setingkat di bawah lembaga Kepresidenan. Hal ini telah dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI dan dimasukkan dalam kesimpulan rapat.
4. Tahapan Transformasi Bulog
Proses perubahan status Bulog menjadi badan otonom merupakan kewenangan DPR melalui revisi UU Pangan yang saat ini dibahas di Komisi IV DPR RI. Komisi VI DPR juga disebut mendorong percepatan revisi tersebut guna memberikan kepastian kelembagaan bagi Bulog.
Jika revisi UU disahkan, Bulog akan otomatis berubah status menjadi lembaga otonom sesuai ketentuan baru mengenai fungsi, kewenangan, dan struktur kelembagaan pangan nasional.
Diketahui, gagasan menjadikan Bulog sebagai badan otonom pertama kali mencuat pada awal pemerintahan Prabowo Subianto.
Melalui transformasi ini, Bulog tidak lagi berorientasi pada keuntungan layaknya korporasi BUMN. Sebaliknya, lembaga tersebut diharapkan kembali fokus pada peran publik, yakni menjaga cadangan pangan serta menstabilkan harga demi mewujudkan swasembada pangan nasional.
Pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai pada 2027, sehingga proses transformasi Bulog diharapkan segera rampung untuk mendukung agenda tersebut.(BY)






