Legitimasi BoP Disorot Dunia, Sebagian Negara Pilih Bertahan pada Mekanisme Multilateral Resmi

Sejumlah Negara Tolak Bergabung Board of Peace Trump.
Sejumlah Negara Tolak Bergabung Board of Peace Trump.

Jakarta – Beberapa negara memilih untuk tidak bergabung dengan Board of Peace (BoP), dewan perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Terbaru, Vatikan secara resmi menyatakan penolakannya, menambah panjang daftar negara yang memilih tetap berada di luar forum tersebut.

Sementara itu, Indonesia termasuk di antara negara yang menerima undangan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani piagam partisipasi Indonesia dalam BoP pada sela-sela pertemuan World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss. Pertemuan perdana dewan ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026 di Donald J. Trump Institute of Peace.

Berikut daftar negara yang menolak bergabung beserta alasan masing-masing:

Prancis – Menganggap mandat dan struktur BoP terlalu luas dan berpotensi melampaui hukum internasional yang ada. Paris khawatir kewenangan besar ketua dewan bisa menggeser peran PBB, khususnya soal transisi pemerintahan dan penanganan konflik di Gaza.

Austria – Tidak melihat urgensi pembentukan struktur baru di luar PBB, karena PBB sudah memiliki mandat sah menangani konflik global.

Belgia – Memandang BoP berisiko mengurangi legitimasi mekanisme resmi PBB, termasuk Dewan Keamanan, sehingga konsep saat ini dianggap tidak dapat diterima.

Kroasia – Memutuskan menolak bergabung setelah kajian internal, tanpa merinci alasan spesifik.

Swedia – Menilai draf keanggotaan BoP belum sesuai dengan prinsip negara tersebut, sehingga menolak menandatangani dokumen.

Vatikan – Menekankan bahwa penyelesaian krisis internasional harus melalui koordinasi PBB, bukan lembaga baru yang dipimpin satu kepala negara, sebagai konsistensi terhadap multilateralisme global.

Spanyol – Menyoroti tidak adanya representasi Otoritas Palestina dalam dewan, yang dianggap menimbulkan persoalan legitimasi dan inklusivitas.

Slovenia – Menolak karena tetap berkomitmen pada hukum internasional dan tatanan global berdasarkan Piagam PBB.

Slovakia – Hanya mendukung inisiatif perdamaian yang sesuai dengan Piagam PBB 1945.

Polandia – Masih meragukan bentuk dan kewenangan dewan, namun akan memantau perkembangan lebih lanjut.

Italia – Menghadapi kendala konstitusional karena hanya dapat bergabung dalam organisasi internasional dengan posisi setara; struktur BoP dianggap memberi dominasi pada ketua.

Jerman – Menilai format BoP belum sejalan dengan hukum dan prinsip konstitusi Jerman, sehingga partisipasi belum memungkinkan, meski tetap membuka dialog alternatif dengan AS.

Irlandia – Tidak melihat skenario untuk menjadi anggota BoP, sesuai kebijakan luar negeri yang mendukung mekanisme multilateral resmi.

Finlandia – Menilai dewan ini belum sesuai dengan prinsip kerja sama internasional dan supremasi hukum internasional yang dianut Finlandia.

Selandia Baru – Meminta kejelasan lebih lanjut terkait ruang lingkup dan kewenangan BoP, sehingga menunda keputusan bergabung.

Norwegia – Menahan diri sampai ada kejelasan lebih rinci terkait proposal pembentukan BoP.

Penolakan dari berbagai negara, khususnya di Eropa, menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi tumpang tindih kewenangan dengan PBB. Hingga kini, legitimasi dan struktur Board of Peace tetap menjadi sorotan dalam dinamika politik global.(des*)