Padang Pariaman – Batas waktu pemanfaatan hunian sementara (huntara) menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Bupati John Kenedy Azis menegaskan, ribuan warga terdampak bencana tak boleh dibiarkan hidup dalam ketidakpastian, terlebih masa pakai huntara di dua lokasi hanya bertahan enam bulan sejak dibangun.
Desakan itu mencuat saat audiensi antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan PLN Indonesia Power di Kantor Bupati, Kamis (05/02/2026). Pertemuan tersebut menyoroti urgensi penetapan lokasi hunian tetap (huntap) sebagai solusi jangka panjang bagi masyarakat korban bencana yang hingga kini masih menggantungkan harapan pada fasilitas darurat.
Dalam forum tersebut, Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan bahwa koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menghasilkan kesepahaman bahwa pembangunan huntap harus diprioritaskan di atas lahan negara.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat realisasi pembangunan sekaligus menghindari persoalan legalitas di kemudian hari.
Pemerintah daerah pun mengajukan harapan besar agar lokasi huntara di Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, yang merupakan lahan milik PLTA Asam Pulau, dapat ditetapkan sebagai kawasan pembangunan huntap.
Usulan ini menjadi bagian dari upaya konkret menghadirkan kepastian tempat tinggal bagi warga yang telah kehilangan rumah akibat bencana.
Data kerusakan yang disampaikan Pemkab Padang Pariaman kepada BNPB menggambarkan skala tragedi yang tak kecil. Sebanyak 792 unit rumah dinyatakan rusak berat dan membutuhkan pembangunan hunian permanen.
Angka tersebut merefleksikan ratusan keluarga yang kini berjuang bertahan di tengah keterbatasan dan trauma kehilangan tempat bernaung.
Selain keterbatasan masa tinggal di huntara, Bupati juga menyoroti keterbatasan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang hanya berlaku selama enam bulan bagi masyarakat yang memilih opsi tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, semakin mempertegas bahwa pembangunan huntap bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan PLN Indonesia Power menunjukkan respons positif dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Audiensi ini menjadi sinyal awal penguatan kolaborasi lintas sektor, yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya hunian layak, aman, dan bermartabat bagi masyarakat terdampak bencana.(bay).






