Pemko Pariaman Ajukan Banding atas Putusan PTUN Padang Terkait Kasus ASN Yaminu Rizal

Pemko Pariaman Resmi Ajukan Banding Terkait Pemecatan ASN.
Pemko Pariaman Resmi Ajukan Banding Terkait Pemecatan ASN.

PariamanPemerintah Kota Pariaman memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Langkah ini dilakukan setelah majelis hakim memenangkan gugatan Yaminu Rizal, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dibebastugaskan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan keputusan pemberhentian tersebut. Menurut Afrizal, langkah ini diambil karena Yaminu Rizal terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Yang bersangkutan tidak hadir bekerja selama 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa memberikan keterangan. Hal ini jelas melanggar Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Afrizal, Jumat (16/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemanggilan resmi telah dilakukan, namun Yaminu Rizal tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Pemberhentian dilakukan secara hormat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Afrizal juga menjelaskan bahwa pembebasan tugas sementara yang diterbitkan pada Juli 2025 merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sebelumnya, dalam sidang tanggal 18 Desember 2025, PTUN Padang memutuskan memenangkan gugatan Yaminu Rizal. Hakim menyatakan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 batal demi hukum dan memerintahkan pencabutannya. Selain itu, PTUN juga memerintahkan Pemko Pariaman memulihkan kedudukan Yaminu Rizal ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak mendapat keadilan administratif. “Klien kami telah menempuh keberatan administratif setelah menerima surat pembebasan tugas, tetapi tidak ada tanggapan tertulis dari pihak pemerintah. Karena itu, kami melanjutkan ke PTUN,” ujarnya.

Meski kalah di tingkat pertama, Pemko Pariaman menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, pelaksanaan pemulihan jabatan Yaminu Rizal ditunda seiring proses banding yang diajukan.

“Banding ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh prosedur disiplin ASN telah dijalankan secara adil. Kami yakin langkah administrasi kami sudah tepat dan sesuai aturan,” pungkas Sekda Afrizal.

Saat ini, tim hukum Pemko Pariaman tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.(des*)