PADANG – Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat, Ruli Eka Pratama, menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak pekerja seiring ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.182.000. Dalam pertemuan strategis bersama jajaran Disnakertrans Sumbar, Selasa (13/01/2026).
Ruli menyampaikan bahwa penetapan angka tersebut harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih membandel memberikan upah di bawah standar minimal.
“UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.182.000 yang telah ditetapkan pemerintah provinsi harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha agar segera direalisasikan. Menurut kami, masih banyak pengusaha nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut,” tegas Ruli di hadapan Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman.
Ruli menjelaskan bahwa perjuangan KSPSI saat ini berfokus pada penguatan payung hukum bagi para buruh. Ia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) serta larangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kedatangan kami dari KSPSI adalah guna mendorong program-program yang mensejahterakan pekerja, termasuk Perda yang berpihak kepada buruh,” tambahnya.
Selain itu, Ruli mengkritisi lemahnya pengawasan tenaga kerja di lapangan yang sering kali membiarkan pelanggaran terjadi berulang kali tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Menurutnya, perbaikan kualitas hingga evaluasi pejabat di bidang pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan bagi pekerja.
“Lemahnya pengawasan membuat banyak perusahaan berani melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi. Perlu adanya perbaikan dan penyegaran di bidang pengawasan agar pelanggaran ini tidak terus berulang,” ujar Ruli secara lugas.
Sejalan dengan semangat Bulan K3 Nasional, Ruli juga mendesak pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Nasional (DK3N) di tingkat provinsi untuk memperketat standar keamanan kerja. Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, memberikan apresiasi atas masukan konstruktif dari serikat pekerja.
“Kami menyambut baik usulan dan program-orang yang disampaikan KSPSI. Sinergitas yang baik antara pemerintah dan serikat pekerja sangat diperlukan demi kesejahteraan buruh di Sumatera Barat,” kata Firdaus.
Komitmen Ruli Eka Pratama dalam mengawal implementasi UMP 2026 dan usulan regulasi perlindungan buruh ini menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha di Sumatera Barat. KSPSI memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan tidak ada lagi pekerja yang hak-haknya terabaikan oleh perusahaan.***






