Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat mulai menutup rapat celah kekacauan data bantuan sosial. Awal 2026 menjadi titik balik ketika Pemko Pariaman resmi menggeber penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebuah sistem yang digadang-gadang menjadi penentu nasib warga miskin dan rentan.
Lewat sosialisasi besar-besaran di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (13/1/2026), seluruh OPD, camat, kepala desa, hingga lurah dikumpulkan. Pesannya satu.Tak boleh lagi ada warga miskin tercecer, dan tak boleh ada yang tak berhak menikmati bantuan.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pariaman, Mulyadi, menegaskan DTSEN bukan sekadar pembaruan data, melainkan revolusi cara negara melihat rakyatnya. Data ini menjadi rujukan tunggal nasional dalam menyusun perencanaan, menjalankan program, hingga mengevaluasi kebijakan pembangunan.
“DTSEN hadir untuk menghentikan praktik lama. Yang mampu ikut menikmati bantuan, sementara yang benar-benar butuh justru terlewat,” tegas Mulyadi.
Ia menyoroti dua penyakit kronis bantuan sosial: kesalahan inklusi dan kesalahan eksklusi. DTSEN dirancang untuk memangkas keduanya dengan pendekatan lebih detail dan realistis, berbasis sistem desil. Pengelompokan kesejahteraan warga dari Desil 1 hingga Desil 10.
Dalam skema ini, Desil 1 hingga 4 ditetapkan sebagai prioritas utama penerima bantuan. Artinya, bantuan tak lagi asal bagi, tetapi berbasis kondisi sosial ekonomi nyata di lapangan.
Mulyadi, yang berpengalaman tiga periode di DPRD, mengingatkan bahwa satu data yang keliru bisa berujung pada satu keluarga yang terlupakan. Karena itu, akurasi DTSEN menjadi harga mati.
Penerapan ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan DTSEN sebagai fondasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh kebijakan pembangunan.
Lebih jauh, DTSEN juga menjadi tulang punggung pencapaian visi dan misi Pemko Pariaman. Seluruh program, baik bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga intervensi kesejahteraan akan bertumpu pada satu sumber data yang sama.
“Data yang masuk ke DTSEN harus benar-benar mencerminkan wajah masyarakat Pariaman yang sesungguhnya, bukan data karangan meja,” tandasnya.
Dengan DTSEN mulai diterapkan penuh pada 2026, Pemko Pariaman menargetkan bantuan sosial tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Harapannya, tak ada lagi air mata warga yang terabaikan, dan tak ada lagi bantuan yang jatuh ke tangan yang salah.(r-mak).






