Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN pada 29–31 Desember 2025

PNS Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Syaratnya.
PNS Boleh WFA 29-31 Desember 2025, Ini Syaratnya.

JakartaPemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan diberlakukan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mobilitas masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian menjelang pergantian tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam kebijakan ini, ASN diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain.

Menurut Rini, penerapan pola kerja fleksibel diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan. ASN tetap dapat bekerja secara produktif meskipun tidak selalu berada di kantor.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai hari libur Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai libur Tahun Baru. Adapun periode 29–31 Desember 2025 ditetapkan sebagai masa pelaksanaan WFA bagi ASN.

Kebijakan ini berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk pegawai di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri. Menpan RB juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi agar kebijakan WFA dapat dijalankan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Rini menekankan bahwa meskipun ASN bekerja secara fleksibel, pelayanan publik yang bersifat penting dan mendesak harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi www.lapor.go.id.(BY)