Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti terkait insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).
“Kami telah menetapkan saudara AI sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kami meyakini kecocokan dan kelengkapan alat bukti yang ada,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).
Erick menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine terhadap AI, dan hasilnya menunjukkan tidak ada kandungan narkotika. Ia juga menegaskan bahwa AI tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari pelapor, para korban, pihak sekolah, serta sejumlah orang yang berada di lokasi ketika insiden terjadi.
Atas kelalaiannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan lalai yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan kendaraan MBG tersebut terjadi pada Kamis pagi. Ketika itu, para siswa sedang mengikuti kegiatan literasi di lapangan sekolah. Rekaman CCTV menunjukkan mobil sempat menabrak pagar sekolah sebelum akhirnya melaju tanpa kontrol dan menabrak siswa serta guru yang sedang beraktivitas.
Akibat peristiwa tersebut, 22 orang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.(des*)






