Desakan Menguat, Bencana di Aceh–Sumut–Sumbar Diminta Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu.
Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu.

Jakarta – Rentetan banjir bandang serta tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dalam sepekan terakhir memunculkan desakan agar pemerintah menetapkan musibah tersebut sebagai bencana nasional. Seruan ini muncul karena luasnya wilayah terdampak, banyaknya korban jiwa, serta kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

Amriadi Pasaribu, pengacara nasional sekaligus tokoh muda asal Sipirok, menilai bahwa situasi di tiga provinsi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menaikkan status penanganan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang kebencanaan.

“Melihat cakupan dan dampaknya, pemerintah perlu segera menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional agar penanganan bisa berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menyoroti kondisi di daerah asalnya, Sipirok, Tapanuli Selatan, di mana jalur utama masih tak bisa dilalui akibat tertimbun material longsor. Amriadi juga menilai kerusakan lingkungan di kawasan hulu Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara menjadi salah satu pemicu bencana.

“Kerusakan alam di daerah hulu tidak lepas dari adanya izin-izin yang diberikan pemerintah daerah,” tambahnya.

Karena itu, ia mendorong para gubernur di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera menyampaikan rekomendasi resmi agar status bencana dinaikkan ke tingkat nasional. Menurutnya, langkah kepala daerah sangat menentukan proses tersebut.

Saat ini ketiga provinsi tersebut telah menetapkan status tanggap darurat.
– Sumbar, di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, menetapkan tanggap darurat sejak 25 November hingga 8 Desember 2025, setelah 13 daerahnya menghadapi banjir dan longsor.
– Aceh, melalui Gubernur Muzakir Manaf, juga mengumumkan masa tanggap darurat selama 14 hari sejak 27 November. Banyak wilayah di provinsi itu kehilangan akses komunikasi dan mengalami kerusakan berat.
– Sumut, di bawah Gubernur Bobby Nasution, menetapkan masa serupa per 27 November. BNPB mencatat 116 korban meninggal di Sumut dan 42 orang masih hilang hingga Jumat sore.

Secara total, BNPB melaporkan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut telah merenggut 174 jiwa.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kemungkinan penetapan status bencana nasional masih terbuka, tetapi pemerintah perlu terus memantau kondisi di lapangan.

“Kita lihat perkembangannya. Bantuan terus kami kirimkan,” ujar Presiden seusai acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, Jumat (28/11/2025).

Sesuai pedoman BNPB, penetapan status bencana nasional dilakukan melalui mekanisme berikut:

Gubernur dapat mengajukan surat resmi kepada Presiden jika penanganan darurat melampaui kemampuan daerah.

Dalam waktu 24 jam, BNPB bersama kementerian terkait wajib melakukan kajian cepat terhadap situasi di daerah terdampak.

Hasil kajian kemudian dibahas dalam rapat tingkat nasional untuk menentukan apakah status harus dinaikkan.

Jika disetujui, Presiden menetapkan status darurat bencana nasional, dan BNPB mengoordinasikan langkah penanganan lanjutan.

Jika tidak perlu dinaikkan, BNPB memberi tahu gubernur dan menyatakan pemerintah pusat tetap mendampingi penanganan di daerah.(BY)