Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di delapan titik yang berada di wilayah Jabodetabek terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak untuk periode 2016–2020. Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah kendaraan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa titik penggeledahan yang dilakukan cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah sekitar Jakarta.
“Lokasinya lebih dari lima, total sekitar delapan tempat,” ujar Anang saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (25/11/2025).
Anang belum memerinci identitas lokasi-lokasi yang menjadi target, namun memastikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting terkait perkara serta beberapa aset, termasuk satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).
“Di sejumlah titik yang kami datangi di wilayah Jabodetabek, ditemukan dokumen dan kendaraan roda empat serta roda dua yang kemudian disita,” jelasnya.
Kejagung saat ini mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses penetapan pembayaran pajak pada periode 2016–2020. Menurut Anang, terdapat indikasi bahwa beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai pembayaran pajak secara tidak sah. Sebagai kompensasi, pihak wajib pajak atau perusahaan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai tersebut.
Dalam penyidikan ini, beberapa nama telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, antara lain Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda, Ning Dijah Prananingrum sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, serta Heru Budijanto Prabowo yang berperan sebagai konsultan pajak.(BY)






