Kotim  

133 Tenaga Non ASN Kotim Terancam Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Kotim, fajarharapan.id – Sebanyak 133 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dipastikan tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya setelah 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan karena nama mereka tidak terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat utama untuk diakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang keberadaan tenaga non ASN di instansi pemerintah setelah akhir 2025.

“Sekitar 133 tenaga non ASN Kotim tidak masuk data base BKN, sehingga mereka tidak dapat diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu. Kontrak kerja mereka tidak bisa diperpanjang lagi setelah 31 Desember 2025,” kata Kamaruddin di Sampit, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk menyelesaikan status tenaga non ASN hingga batas akhir 2025. Dalam proses penyelesaian tersebut, pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Kamaruddin, terdapat tiga kelompok non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni:

  1. Non ASN yang terdaftar di data base BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS.

  2. Non ASN yang terdaftar di data base dan pernah ikut seleksi PPPK.

  3. Non ASN yang tidak masuk data base, namun pernah ikut seleksi PPPK.

Namun, dari lebih dari 2.000 tenaga non ASN yang diusulkan oleh Pemkab Kotim, terdapat 133 orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut. “Mereka tidak masuk data base, dan sebagian besar hanya pernah mengikuti tes CPNS, bukan PPPK. Sedangkan aturan pusat hanya mengakomodir non ASN non database yang pernah ikut tes PPPK,” jelas Kamaruddin.

Ia menerangkan, data base BKN yang dimaksud adalah hasil pendataan tahun 2022, di mana seluruh tenaga non ASN di Indonesia diwajibkan didaftarkan sebagai dasar kebijakan pengangkatan PPPK. Bagi yang tidak terdata pada saat itu, besar kemungkinan mereka belum bekerja di instansi pemerintah atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di data base BKN ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tenaga kesehatan, staf teknis, hingga petugas lapangan. Meski kontribusi mereka selama ini cukup besar, aturan pemerintah pusat membuat kontrak mereka tidak bisa diperpanjang setelah masa kerja saat ini berakhir.

“Sekalipun tenaga non ASN itu masih sangat dibutuhkan di beberapa OPD, kami tidak punya kewenangan memperpanjang kontrak. Jika OPD ingin tetap menggunakan jasanya, mekanismenya bisa melalui pengadaan barang/jasa, namun itu di luar kendali BKPSDM,” tambah Kamaruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar ada celah kebijakan baru yang bisa memberi peluang bagi para tenaga non ASN tersebut. “Kami tetap berharap ada kebijakan tambahan dari pusat. Namun jika tidak ada perubahan aturan, maka kontrak mereka akan otomatis berakhir,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kotim, mengingat banyak di antara tenaga non ASN tersebut yang telah lama mengabdi di pemerintahan. Meski demikian, Pemkab menegaskan akan tetap mengikuti ketentuan nasional demi memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(Av/M)