Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun formula baru untuk penyesuaian upah tahun 2026. Penetapan resmi Upah Minimum 2026 dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025.
Ia menuturkan, pembahasan dilakukan bersama serikat pekerja di Jakarta guna merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih responsif terhadap kondisi perekonomian nasional maupun daerah. Tujuannya, agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga sekaligus memastikan kelangsungan dunia usaha.
“Formula baru ini diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Afriansyah menambahkan, perbaikan aturan pengupahan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang adil. Dengan demikian, baik pekerja maupun pengusaha dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan terkait kenaikan upah.
Untuk mendukung hal tersebut, ia mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di setiap perusahaan. Menurutnya, PKB bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk nyata kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ia berharap keberadaan PKB dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, dan kompetitif.(des*)






