Kotim  

Pemkab Kotim Asumsikan Pendapatan Daerah Capai Rp1,7 Triliun pada 2024

Bupati Kotim Halikinnor foto bersama dengan anggota DPRD.
Bupati Kotim Halikinnor foto bersama dengan anggota DPRD.

Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah mengasumsikan pendapatan daerah ini mencapai Rp1,7 triliun pada tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang berlangsung, Senin (10/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halikinnor menyatakan bahwa angka yang disampaikan dalam KUA-PPAS ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut bersama. Ia berharap angka tersebut dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan di Kotim.

Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati hadir dalam rapat paripurna tersebut untuk menyampaikan pidato pengantar mengenai rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie, dan merupakan forum resmi di mana pihak eksekutif menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD.

Dalam penjelasan yang disampaikan, perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 diperkirakan berkisar antara Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun. Namun, asumsi pendapatan tersebut belum mencakup dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.

Selain itu, juga disampaikan perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotawaringin Timur untuk tahun anggaran 2024. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.665.119.839.324, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp258.703.957.600, pendapatan transfer sebesar Rp1.406.415.881.724, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.665.119.839.324, dengan surplus/defisit anggaran sebesar Rp0. Terdapat perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000, dengan pembiayaan netto sebesar Rp0.

Namun, terkait asumsi pendapatan dan belanja daerah tersebut, Bupati Halikinnor menginformasikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan-peraturan terkait pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024. Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD dan peraturan presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum, dan dana desa yang bersumber dari APBN juga belum diterbitkan.

Oleh karena itu, penyesuaian kembali terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak dapat dihindari. Bupati Halikinnor menambahkan bahwa plafon anggaran masing-masing SOPD telah terinci dalam matriks dokumen PPAS tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai aturan, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya. (audy)