Padang – Dinas Sosial Kota Padang mengembalikan lima anak di bawah umur kepada orangtua masing-masing setelah mereka terjaring razia di jalanan oleh Satpol PP, Kamis (2/10/2025). Anak-anak tersebut diduga menjadi korban eksploitasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan dengan syarat orangtua menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi membiarkan anak-anak mereka bekerja atau berkeliaran di jalan.
“Kelima anak ini masih memiliki orangtua. Mereka kami kembalikan dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.
Heriza menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mencegah praktik eksploitasi anak, khususnya di ruang publik yang berisiko membahayakan keselamatan dan masa depan mereka.
Kasus ini ditangani melalui koordinasi antara Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta sejumlah OPD terkait.
“Jika hal serupa terjadi lagi, orangtua bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Heriza.
Menurutnya, penyebab utama anak-anak berada di jalan masih berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Pemerintah berencana melakukan pendataan dan pendampingan bagi keluarga rentan, termasuk pemberdayaan ekonomi dan intervensi jaminan sosial melalui dinas terkait.
Heriza juga menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang langsung kepada anak-anak atau pengemis di jalan, karena hal itu justru dapat memperpanjang siklus eksploitasi.
“Kalau ingin membantu, salurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga sosial lainnya,” katanya. Ia menambahkan, niat baik yang tidak tepat sasaran justru membuat anak-anak tetap berada di jalan, sehingga praktik eksploitasi terus berlanjut.
Sebagai penutup, Heriza menegaskan bahwa pelaku eksploitasi anak maupun pengemis yang memanfaatkan anak-anak dapat dijerat sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.(des*)






