Jakarta, fajarharapan.id — PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung hingga Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja di bawah koordinasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Inisiatif tersebut menjadi langkah nyata untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraannya sekaligus memperkuat kesadaran administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Melalui program ini, berbagai bentuk keringanan diberikan kepada masyarakat. Mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu. Setiap daerah menyesuaikan skema dan jangka waktu pelaksanaannya berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi. Sejumlah provinsi seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang masa program hingga 31 Desember 2025. Sementara daerah lain seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.
Kebijakan relaksasi ini terbukti memberi dampak positif di lapangan. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak kini mulai memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa program relaksasi pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat. “Relaksasi ini adalah wujud kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap masyarakat. Kami ingin membantu mereka memenuhi kewajibannya tanpa tekanan administrasi yang berat,” ujarnya.
Menurut Dewi, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang membayar, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan. “Kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat bagi negara, tetapi juga bagi perlindungan masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran PKB sekaligus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di sektor transportasi. Dana SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Ketika masyarakat tertib membayar pajak, berarti mereka juga turut menjaga keberlangsungan sistem jaminan sosial di jalan raya,” terang Dewi.
Dalam mendukung program ini, Jasa Raharja bersama Bapenda dan Korlantas juga gencar melakukan sosialisasi publik. Kegiatan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari pelayanan Samsat keliling, media sosial, hingga kegiatan edukasi langsung di pusat-pusat layanan masyarakat. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi secara maksimal.
Selain itu, Jasa Raharja juga mendorong masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan kanal pembayaran resmi lainnya. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengecek tagihan, membayar pajak, dan mengetahui detail program relaksasi tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Program relaksasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat bukan hanya menghindari denda, tetapi juga turut mendukung peningkatan layanan publik yang lebih baik.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” kata Dewi Aryani Suzana. “Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan relaksasi ini sebelum periode berakhir, demi kepentingan bersama dan tertib administrasi yang lebih baik.”
Melalui dukungan aktif terhadap program relaksasi PKB 2025, Jasa Raharja kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan sistem administrasi kendaraan yang modern, efisien, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.(*)






