Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan Harun Masiku (HM) di negara tetangga sebulan yang lalu. Dalam upaya penangkapan, KPK telah mengirimkan tim ke negara tersebut.
Asep Guntur, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan, “Terkait dengan saudara HM yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami dikirim ke salah satu negara tetangga untuk melakukan pengecekan karena ada informasi bahwa saudara HM berada di sana.” Ujarannya tersebut disampaikan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7/2023).
Asep enggan memberikan rincian mengenai negara tetangga yang menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Namun, ia memastikan bahwa tim KPK telah melakukan pengecekan di berbagai tempat ibadah dan apartemen yang dikabarkan sering kali menjadi tempat bersembunyi buronan tersebut.
“Memang ada informasi bahwa saudara HM berada di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan di masjid, juga ada yang mengatakan bahwa dia berada di gereja, dan kami telah melakukan pemeriksaan di sana. Ada juga laporan bahwa dia tinggal di apartemen, dan kami telah memeriksa apartemen tersebut,” ungkap Asep.
Asep juga menyebutkan bahwa tim KPK sempat meminta konfirmasi mengenai ciri-ciri Harun Masiku kepada berbagai pihak. Namun, upaya pencarian di negara tetangga tersebut belum membuahkan hasil. KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.
“Kami mengajukan pertanyaan kepada orang-orang yang berada di sana, dan kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat. Kami datang dengan cara yang legal, tidak melanggar hukum, bertemu dengan aparat penegak hukum di sana, dan menyampaikan informasi karena awalnya mendapatkan informasi dari sana,” jelas Asep.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun Masiku menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta seorang pihak swasta bernama Saeful.
Harun berhasil melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sejak Januari 2020, Harun telahdinyatakan sebagai buronan KPK dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, menjadikannya sebagai buronan internasional. Namun, sampai saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.(des)






