Padang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatkan barang dagangan di atas trotoar, Selasa (16/9/2025) pagi. Penertiban digelar di dua lokasi utama, yakni Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya telah menerima surat peringatan. Mereka bahkan menandatangani perjanjian untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan.
“Karena teguran tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan penertiban. Barang yang disita antara lain kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah, dan terpal yang dipasang di fasilitas umum,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Barang-barang yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau seluruh pedagang di Kota Padang untuk menaati peraturan, menjaga ketertiban umum, dan tidak memanfaatkan fasilitas publik secara sembarangan.
“Kami berharap semua pelaku usaha, khususnya PKL, dapat bekerja sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.(des*)






