Padang  

Bebas Denda PBB-P2, Warga Padang Masih Punya Waktu Hingga 31 Desember

Ilustrasi
Ilustrasi

Padang – Pemerintah Kota Padang kembali memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberi keringanan bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengatakan, program bebas denda tersebut awalnya hanya dijadwalkan berlaku pada Juli–Agustus 2025 dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-356. Namun, tingginya minat masyarakat membuat pemerintah memutuskan memperpanjangnya hingga akhir tahun.

“Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025,” ujar Yosefriawan, dikutip dari Infopublik Padang, Minggu (14/9/2025).

Berdasarkan data Bapenda, target penerimaan PBB-P2 tahun ini ditetapkan sebesar Rp75 miliar. Hingga 4 September 2025, realisasi telah mencapai Rp53,3 miliar atau sekitar 72,42 persen dari target. Yosefriawan optimistis target tersebut akan tercapai dengan adanya program penghapusan denda yang memotivasi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.

Ia menegaskan bahwa tahun ini tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Penyesuaian hanya berlaku pada tarif bangunan sesuai kondisi terkini. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selain terbebas dari denda, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Padang,” jelasnya.

Secara keseluruhan, hingga awal September 2025, PAD Kota Padang telah terkumpul sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target Rp897,6 miliar. Melihat tren positif tersebut, pemerintah optimis target PAD dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

Program bebas denda ini juga mencerminkan komitmen Pemko Padang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih humanis sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.(des*)