Padang – Pemerintah Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan guna mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan keberadaan PKL di badan jalan mengganggu kelancaran arus kendaraan sekaligus kenyamanan pengguna jalan. Ia mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang sudah tersedia.
“Arus lalu lintas terhambat karena PKL menempati badan jalan. Kami berharap pedagang bisa berjualan di dalam area pasar agar tidak lagi menggunakan bahu jalan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran transportasi di sekitar pasar. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas berdagang di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Perda sudah jelas menyebutkan bahwa fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat berdagang. Mari kita jaga bersama ketertiban demi kenyamanan masyarakat serta kelancaran aktivitas ekonomi di pasar,” tutupnya.(des*)






