Wabup, Ahmad Fadly Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBDP Tanah Datar Tahun 2025

  • Tanah Datar – DPRD Tanah Datar mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD, Senin (8/09/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita beserta 24 anggota DPRD yagbhadir pada sidang tetsebut selanjutnya akan membahasnya lebih lanjut sebelum diputuskan untuk persetujuan bersama pada sesi akhir.

Selain Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi bersama Forkopimda yang menghadiri acara tersebut juga hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Wakil Bupati, Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam penyampaiannya dalam Nita Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 itu menggambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi, Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

Wabup Ahmad Fadly menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.

Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan yaitu Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.298.512.706.524,17 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 185.887.347.805,17, pendapatan transfer sebesar Rp 1.104.703.908.167,00 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 7.921.450.552,00.

Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp 337.318.998.246,2 dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1.071.802.342.950,23, belanja modal sebesar Rp 107.546.914.379,00, belanja tak terduga sebesar Rp 5.014.852.998,00 dan belanja transfer sebesar Rp 152.954.887.919,00.

Sementara untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 43.806.291.722,06 terjadi pengurangan sebesar Rp 54.226.903.788,00 atau 55,31 persen. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp 5.000.000.000,00, ulasnya.

Lebih lanjut disampaikan Wabup Ahmad Fadly, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.

  1. Sementara itu, Pimpinan sidang Anton Yondra dikesempatan tersebut menyampaikan Nota Bupati yang disampaikan Wabup tadi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama dan akan diagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025. (Veri)