Wabup Candra: Validasi Data Jadi Kunci Penanganan Kemiskinan Solok

Wakil Bupati Solok Candra mengikuti rapat koordinai
Wakil Bupati Solok Candra mengikuti rapat koordinai

Arosuka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Senin (8/9/2025). Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia. Di Kabupaten Solok, Rakor dipusatkan di Ruang Rapat Setda dan melibatkan Forkopimda, OPD terkait, serta lembaga vertikal.

Dalam arahannya, Menko PMK Muhaimin Iskandar menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Ia mengingatkan agar program penanggulangan kemiskinan dimasukkan ke dalam RKPD dan APBD masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan pesan mengenai pentingnya kewaspadaan dini. Ia mendorong optimalisasi peran Satlinmas dan Siskamling, termasuk mengaktifkan kembali pos ronda sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bappelitbang Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, menyampaikan bahwa kondisi inflasi dan kemiskinan ekstrem di daerahnya masih dalam kategori terkendali. Namun, Pemkab segera menindaklanjuti dengan rapat bersama Forkopimda, camat, hingga wali nagari. “Tahap awal adalah validasi data kemiskinan, kemudian menyusun peta jalan dan program penanganan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya. Ia juga menyinggung rencana pematenan beras Solok guna mencegah praktik oplosan.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, yang hadir langsung dalam Rakor, menekankan perlunya perbaikan data dan program yang terukur. “Solok memang surplus beras dan menyuplai hingga 80 persen kebutuhan daerah sekitar. Tapi tingkat kemiskinan kita masih di atas rata-rata. Karena itu dibutuhkan roadmap, program, serta evaluasi yang jelas agar IPM meningkat dan kemiskinan bisa ditekan,” tegasnya. Ia menambahkan, validasi data menjadi prioritas utama mengingat terakhir kali pendataan dilakukan sekitar 14 tahun lalu.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, yang mengingatkan bahwa beras Solok sebagai produk unggulan harus dilindungi dari praktik oplosan karena termasuk pelanggaran hukum. Sementara itu, pihak Bulog menyatakan siap melaksanakan operasi pasar di setiap kecamatan melalui sistem konsinyasi, yakni pembayaran hanya untuk beras yang terjual.

Dinas Pangan Kabupaten Solok juga telah menyiapkan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menjual beras SPHP, meskipun masih menghadapi kendala distribusi dari Bulog.

Rakor ini dihadiri pula oleh Kajari, Dandim, perwakilan Polres Arosuka dan Kota Solok, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala OPD.(des*)