Jakarta– Propam Polri menyelenggarakan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang diduga terlibat dalam insiden menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas merupakan pelanggar berat yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
“Sidang untuk kategori pelanggaran berat dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025, terhadap terduga pelanggar Kompol K,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob sekaligus pengemudi rantis Brimob, dijadwalkan mengikuti sidang kategori pelanggaran berat pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, lima anggota lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—akan menjalani sidang pada jadwal berikutnya. “Untuk kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan setelah sidang Rabu dan Kamis, dan prosesnya masih berjalan,” jelas Agus Wijayanto.
Affan diduga meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi yang berakhir ricuh di Jakarta Pusat. Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan, sementara Propam menahan tujuh personel terkait insiden tersebut.(des*)






