Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi terkait Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan memastikan tanah warisan leluhur tetap terjaga. “Pemerintah tidak berniat menjadikan tanah ulayat milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka.
Rezka menambahkan, pendaftaran tanah ulayat didasarkan pada tiga prinsip utama. Pertama, tanah ulayat tidak akan dijadikan milik negara. Kedua, pendaftaran ini merupakan integrasi hukum adat dengan hukum pertanahan nasional sehingga aturan adat tetap dihormati dalam sistem hukum nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.
Dalam sosialisasi, Rezka memaparkan empat manfaat penting dari pendaftaran tanah ulayat, yaitu:
Memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.
Melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak.
Mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah.
Menjaga keberadaan tanah ulayat agar tetap terpelihara untuk generasi mendatang.
Keberhasilan program ini, kata Rezka, memerlukan kerja sama multipihak, mulai dari Bank Dunia melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan ini meliputi pengawasan, masukan kebijakan, dan advokasi bagi masyarakat hukum adat, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Dengan kolaborasi ini, diharapkan masyarakat adat lebih terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak mereka terlindungi dan kesejahteraan tetap terjaga,” ujar Rezka.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Sertifikat yang diberikan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, serta aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum. Acara menghadirkan pemateri seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Turut hadir, Mohammad Noval (Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri), Syamsuddin K (Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel), Bustam (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang), Wakil Bupati Enrekang beserta jajaran Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat Kabupaten Enrekang.(des*)






