Kotim  

643 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Sampit, fajarharapan.id– Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terasa istimewa. Sebanyak 643 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman, bahkan 20 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengungkapkan bahwa jumlah penerima remisi tahun ini sesuai dengan usulan pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM. “Tahun ini yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI sebanyak 643 narapidana, jumlah itu sesuai dengan yang kami usulkan,” ujarnya di Sampit, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotim kepada dua perwakilan WBP dalam acara Silaturahim Kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit. Momentum ini menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang diwarnai dengan semangat kebersamaan dan penguatan nasionalisme.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai dengan masa pidana dan kriteria yang dipenuhi oleh warga binaan. Selain remisi umum, tahun ini WBP di Lapas Sampit juga menerima remisi dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Jumlah penerima remisi dasawarsa mencapai 660 orang.

“Dari 643 narapidana tersebut, sebanyak 17 orang langsung bebas karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa. Selain itu, ada tiga orang yang memang habis masa pidananya tepat pada 17 Agustus ini, sehingga total ada 20 orang yang bebas hari ini,” jelas Yani.

Mayoritas penerima remisi adalah warga binaan dengan kasus narkotika. Data mencatat, sekitar 55,56 persen WBP Lapas Sampit baik yang masih berstatus tahanan maupun narapidana merupakan kasus penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, Yani menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan ketentuan ketat yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga peringatan HUT ke-80 RI, tercatat sebanyak 979 orang menjadi penghuni Lapas Sampit, baik yang sudah mendapat putusan pengadilan maupun yang masih menunggu. Tidak semua warga binaan bisa diusulkan untuk memperoleh remisi, sebab harus memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Syarat administratif antara lain sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan. Sementara syarat substantif mencakup perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Semua itu dibuktikan melalui Sistem Penilaian Narapidana (SPPN).

“Remisi umum ini berlaku untuk semuanya selama mereka memenuhi syarat. Sebanyak 643 narapidana ini disetujui karena selama ini mereka tidak melakukan pelanggaran dan menjalani kewajiban sebagaimana mestinya,” sebut Yani.

Ia menambahkan, remisi merupakan hak narapidana yang sudah memenuhi ketentuan hukum, sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri. “Semoga dengan remisi tersebut semakin memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta menjadi warga negara aktif dan produktif yang mampu berperan dalam pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Pemberian remisi setiap peringatan HUT RI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu para WBP. Selain memberi harapan baru, remisi juga menjadi wujud nyata bahwa negara memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin berubah. Dengan pengurangan hukuman tersebut, diharapkan warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.(Av/M)