Blog  

Direksi Anak Usaha Perhutani Terjaring OTT KPK

KPK
KPK

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Kasus ini terkait suap dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (13/8), KPK menyampaikan bahwa mereka telah menangkap sembilan orang dalam operasi tersebut. Di antara yang ditangkap terdapat jajaran direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan dari BUMN Perum Perhutani.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Rencananya, keputusan status tersebut akan diumumkan pada Kamis (14/8) siang. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT lain pada tahun yang sama. Pertama, pada Maret 2025, terkait penangkapan anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kedua, pada Juni 2025, menyangkut dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, pada 7–8 Agustus 2025, KPK melancarkan OTT di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan, yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.(des*)