Jakarta – Bagi para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Biaya perpanjangan SIM mengalami kenaikan hingga 3 kali lipat dari sebelumnya. Berikut adalah rincian harga terbaru untuk perpanjangan SIM.
Melansir Bangkapos.com, berdasarkan aturan yang berlaku, biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C sebelumnya paling mahal sekitar Rp 85 ribu.
Awalnya, banyak yang berpatokan pada aturan pemerintah yang menetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu, sehingga terlihat sangat terjangkau.
Namun, kini biaya resmi perpanjangan SIM telah diperbarui dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Menurut peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Sayangnya, di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau unit SIM keliling, biaya perpanjangan SIM dapat mencapai hingga 3 kali lipat dari tarif resmi.
Oleh karena itu, bagi para pemohon perpanjangan SIM disarankan untuk mempersiapkan budget yang lebih besar agar tidak terkejut dengan kenaikan biaya yang tak terduga.
Tak hanya itu, dalam proses perpanjangan SIM, kondisi pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM, pastikan untuk mengetahui rincian biaya terbaru dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan dengan lancar. (Dev)






