Pasaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, resmi menahan mantan Wali Nagari Panti berinisial Y (49) pada Senin (11/8). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,6 juta.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim jaksa menyelesaikan penyidikan secara mendalam.
“Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ujar Sobeng.
Keputusan ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan, yakni Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tertanggal 25 Juli 2024, dan Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 22 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menambahkan bahwa tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
“Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum,” jelas Agung.
Selama proses penetapan dan penahanan, situasi di lingkungan Kejari Pasaman dilaporkan tetap aman dan terkendali.(des*)






