KPK Usut Korupsi Kuota Haji, Yaqut Akan Diperiksa

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Dalam rangka penyelidikan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Betul,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia memastikan bahwa Yaqut akan diminta memberikan keterangan dalam rangka pengumpulan informasi terkait kasus yang sedang diselidiki.

“Kami mengonfirmasi bahwa akan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa keterangan Yaqut sangat krusial dalam proses penyelidikan, dan KPK berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut.

“Nanti akan kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran. Namun tentu kami berharap yang bersangkutan bisa hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara ini,” jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa tim penyelidik KPK secara berkala menggelar ekspose atau pemaparan perkembangan kasus untuk memantau sejauh mana penyelidikan telah berjalan.

“Ekspose dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi progres dari penanganan perkara yang tengah berjalan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, ekspose ini penting dilakukan agar setiap tahapan penyelidikan bisa terpantau secara sistematis. “Kami telah melakukan beberapa kali ekspose untuk memastikan perkembangan penanganan kasus,” tambahnya.(des*)