Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas pedagang kelontong asal Gunungsitoli, Sumatera Utara, untuk keperluan pembayaran pajak dua perusahaan besar yang menunggak selama lima tahun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Korban dalam kasus ini, Faresoli Laia, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas permasalahan yang telah merugikan dirinya secara pribadi maupun usahanya.
“Saya sudah meminta bantuan penasihat hukum agar kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini,” ujarnya kepada awak media, Minggu (25/7/2025).
Desakan tersebut muncul karena Faresoli terus-menerus mendapat tekanan dari petugas pajak yang menuntutnya melunasi kewajiban pajak atas nama dua perusahaan, yakni PT Nusantara Jaya Material (NJM) dan CV Aman Sentosa (AS), yang tercatat menunggak sejak 2021 hingga 2025. Parahnya, data identitas Faresoli digunakan tanpa sepengetahuannya sebagai penanggung jawab pajak kedua entitas bisnis itu.
Kecurigaan bermula ketika petugas pajak mendatangi lokasi usaha milik Faresoli untuk menagih kewajiban tersebut. Namun, yang ditemukan bukanlah kantor dua perusahaan itu, melainkan toko kelontong milik Faresoli bernama UD Rezeki. Berdasarkan keterangan petugas pajak, nama SH tercatat sebagai pemilik usaha dan penanggung jawab PT NJM serta CV AS. SH sendiri diketahui merupakan pemilik Toko Surya Makmur di Gunungsitoli.
Nama lain yang terseret dalam kasus ini adalah Budi Darman Waruwu alias Ama Finder Waruwu, yang menurut Faresoli pernah bekerja bersamanya. Saat dimintai konfirmasi secara terpisah, Budi mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan data pribadi korban. “Saya sudah tidak ingat lagi,” ucapnya singkat.
Faresoli secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Nias dengan nomor laporan LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU pada 7 Mei 2025. Sementara itu, Budi menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kita tunggu saja petunjuk hukumnya,” katanya.
Kuasa hukum Faresoli, Martin Jaya Halawa dari Kantor Hukum MJH & Partners, membenarkan bahwa kliennya dan terlapor SH sempat melakukan mediasi pada 10 Maret 2025 untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“SH saat itu menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan saksi Budi yang diduga memberikan data identitas klien saya. Tapi hingga akhir pertemuan, tidak ada solusi yang dicapai,” jelas Martin.
Akibat kasus ini, aktivitas usaha Faresoli terganggu karena terus mendapat tekanan untuk membayar tunggakan pajak yang tidak pernah ia buat. “Klien saya dirugikan secara moral dan material. Dia diminta membayar pajak untuk usaha yang bukan miliknya,” tegas Martin.
Martin menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (3), serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan identitas.
“Ini pelanggaran serius. Menggunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan usaha yang bukan dikelola oleh pemilik identitas jelas tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.(des*)






