Solsel  

Ranperda RPJMD Solok Selatan 2025–2029 Resmi Disahkan Jadi Perda

Solok Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Martius, bertempat di Kantor DPRD Solok Selatan, Selasa (29/7/2025).

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan bahwa penetapan RPJMD menjadi Perda merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membangun daerah secara terarah dan berkelanjutan.

“Selanjutnya dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda, kami berharap kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD terus berlanjut dalam pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Yulian.

RPJMD Solok Selatan 2025–2029 mengusung visi “Terwujudnya Solok Selatan yang Makin Maju dan Sejahtera”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama yang menyentuh aspek pendidikan, ekonomi kerakyatan, tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup, serta ketahanan sosial budaya.

Kelima misi itu akan diturunkan dalam lebih dari 20 program unggulan yang dirancang untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perbaikan ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Yulian Efi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengevaluasi pelaksanaan APBD 2024 dan menjadikan catatan tersebut sebagai acuan perbaikan pada tahun anggaran 2025.

“Evaluasi dan pembenahan akan kami lakukan terhadap berbagai hambatan pelaksanaan program tahun lalu, agar pelaksanaan APBD 2025 berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Setelah pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan segera menyampaikan dokumen Perda RPJMD tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, dengan batas waktu maksimal tiga hari kerja sejak disahkan.(Sdw)