Mentawai – Tiga komunitas adat di Pulau Sipora menggelar pertemuan mendesak bersama perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) di uma Saurenue, guna menyampaikan penolakan terhadap izin konsesi PT Sumatera Sylva Lestari (SPS) seluas 20.706 hektare di kawasan Hutan Sipora.
Komunitas yang hadir meliputi Uma Saurenue dari Desa Saureinu, yang memiliki wilayah adat seluas 7.846 hektare, serta Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari Desa Matobek, dengan luas wilayah masing-masing 1.016 hektare dan 941 hektare.
“Awalnya kami diundang menghadiri pertemuan di kantor dinas, tapi pemberitahuannya sangat mendadak. Saat kami tahu KSP akan berkunjung ke desa, kami segera inisiasi pertemuan langsung di uma,” ujar Nulker Sababalat, perwakilan Uma Saurenue.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KSP mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait penolakan izin pengelolaan hutan oleh PT SPS. Mereka juga menerima secara resmi surat penolakan yang ditandatangani oleh lembaga adat dan masyarakat pemilik lahan.
Menurut Nulker, negara seharusnya menghargai keberadaan dan kedaulatan hutan adat di Mentawai, baik yang telah memiliki sertifikat resmi dari kementerian maupun yang belum. “Hutan bagi kami bukan sekadar ruang, tapi bagian dari kehidupan. Sejak zaman leluhur, masyarakat Mentawai hidup bergantung pada hutan. Biarkan kami mengelolanya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan jika hutan dikuasai oleh pihak swasta. Sebagai contoh, bencana banjir besar yang melanda sejumlah desa pada Juni lalu memaksa pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat selama dua pekan.
Menanggapi hal ini, pihak KSP berkomitmen memastikan bahwa tidak ada kawasan hutan adat bersertifikat yang dimasukkan ke dalam wilayah konsesi PT SPS. KSP juga berencana menggelar rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Selain bertemu dengan masyarakat adat, KSP juga melakukan audiensi dengan Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana. Dalam keterangannya kepada *Langgam.id*, Rinto menyatakan penolakan tegas terhadap izin PT SPS.
Ia menyayangkan tidak dilibatkannya pemerintah daerah dalam proses pemberian izin tersebut. “Sekarang masyarakat jadi terbelah. Kami yang di daerah harus menghadapi polemik ini, padahal semua keputusan diambil di tingkat pusat. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP, Sukriansyah Latif, belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara terkait kunjungan mereka ke Sipora, Mentawai.(des*)






