Yustinus Prastowo Membela Bea Cukai dari Kritik yang Tidak Adil

Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah.
Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

TANGERANG Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menegaskan bahwa Bea Cukai tidak layak dijadikan sebagai kambing hitam atas segala masalah.

Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas beberapa kasus yang menjadi viral di media sosial terkait proses pengiriman barang dari luar negeri.

banner sidebar

“Seperti kata yang disampaikan oleh Hakim MK, Pak Saldi Isra saat sidang MK, MK itu bukanlah keranjang sampah. Sama halnya, Bea Cukai juga bukanlah keranjang sampah, di mana semua masalah selalu dituduhkan kepada Bea Cukai begitu saja. Kami mengerti bahwa ini terjadi karena minimnya pengetahuan publik, dan kami perlu terus melakukan edukasi,” ungkap Yustinus dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, pada hari Senin (29/4/2024).

Baca Juga  12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Padang

Yustinus juga mengajak media untuk bersama-sama melakukan edukasi kepada publik agar lebih memahami masalah ini dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Menurut Yustinus, tidak semua barang kiriman yang tiba di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) akan diperiksa isinya. Bea Cukai juga sangat selektif dalam melakukan pemeriksaan fisik barang.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa biasanya Bea Cukai hanya melakukan proses kepabeanan berdasarkan dokumen yang ada. Jika ada barang yang diperiksa, itu hanya karena dicurigai dan prosesnya dilakukan oleh PJT.

Yustinus juga menegaskan bahwa denda besar yang menjadi viral diberikan untuk mencegah para importir nakal yang mencoba memanipulasi harga beli untuk menghindari pajak bea yang tinggi.

Menurutnya, tindakan ini juga dilakukan untuk menghargai dan menghormati para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan kepabeanan.

Baca Juga  Perencanaan OJK, Target Penerimaan dan Penggunaan Dana untuk Tahun 2024

“Oleh karena itu, sebagai apresiasi kepada yang patuh, yang belum patuh dikenai denda. Tujuannya agar yang belum patuh menjadi patuh. Jadi, mari bersama-sama melakukan edukasi kepada publik agar mereka memahami prosedur ini sehingga dapat mengikuti aturan dengan baik di masa yang akan datang,” tegasnya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *